Kamis, 19 Mei 2011
2 PEMUDA MEMBAWA 1.180 PIL DEXTRO DIAMANKAN DI MAPOLRES MAJALENGKA
Hari Minggu 28 Nopember 2010 sekitar jam 09.00 WIB di blok Rebo Desa Sindang Panji Cikijing Kabupaten Majalengka, anggota Polsek Cikijing mencurigai keberadaan dua orang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah didekati dan tindakannya semakin mencurigakan kemudian kedua orang tersebut digeledah, dari tangan mereka disita 1.180 butir pil Dextro. Setelah diinterogasi identitasnya, ternyata mereka bukan dokter, pedagang obat, ataupun apoteker, mereka membawa pil Dekstro tersebut untuk dijual kepada orang-orang yang memesannya.
Identitas kedua pemuda yang membawa pil Dekstro tersebut adalah : An bin Ww, 26 tahun, pekerjaan tukang ojeg, alamat Desa Sindang Panji blok Cijauh, Kec Cikijing, serta AL bin JJ, 24 tahun, pekerjaan sopir, alamat blok Rebo Desa Sindang Panji Cikijing Kab Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Sony Sonjaya didampingi Kapolsek Cikijing AKP Jhonson Madui dan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Fauzan membenarkan kejadian tersebut. Lebih lanjut Sony menjelaskan bahwa Pil Dekstro memang bukan termasuk NARKOBA sebagaimana diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009, Pil Dextro adalah obat bebas, artinya obat tersebut bebas dijual dimana saja. namun perkembangan akhir-akhir ini pil Dextro sering disalahgunakan. Berdasarkan data sementara dari LSM GRANAT Kabupaten Majalengka sejak Pebruari 2004 sampai dengan Desember 2009 telah 7orang tewas serta 3 orang dirawat di Rumah Sakitdiduga karena Over Dosis (OD) mengonsumsi pil Dextro ini, mereka rata-rata berusia 14-23 tahun.
Meskipun secara yuridis pengguna dan pengedar pil Dextro tidak dapat dipidana, tapi mari kita perangi penyalahgunaan konsumsi pil Dextro demi melindungi generasi bangsa Indonesia. Bila anda mengetahui ada orang yang terindikasi pengguna atau kecanduan pil Dextro atau bahkan mengedarkannya sedangkan dia bukan dokter, sales obat atau apoteker sebaiknya segera laporkan kepada kami.
Lebih lanjut Sony menjelaskan, mengonsumsi Pil Dextro secara tidak tept sama dengan orang kecanduan menghisap Kaleng Aica Aybon, banyak remaja bahkan anak kecil addicted atau kecanduan menghisap kaleng bekas lem tersebut, istilah gaulnya adalah "Nge lem", perbuatan itu tidak dilarang, sah sah saja, hanya dapat merusak kesehatan, lebih jauh menjadi ketagihan dan merupakan gerbang terjerumus kepada penyalahgunaan Narkoba"
Sony Sonjaya, yang gemar aerobic dan tidak merokok ini, benar-benar berkomitmen menjadikan Majalengka bebas Narkoba, bahkan di Mapolres pun telah dicanangkanPerang terhadap Puntung rokok yg berserakan serta asbak yg tak pernah di lap atau dicuci.
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Polres Majalengka adalah mengirim surat kepada keluarga pihak-pihakn yang terlibat, bila mereka belum berkeluarga, maka yang akan kami kirimi surat adalah kedua orang tuanya, bila mereka masih pelajar surat juga akan dikirim kepada Kepala Sekolah, kepada Ketua RT dan RW bahkan Kepala Desa, isi surat adalah pemberitahuan bahwa kedua orang tersebut diduga akan menyalahgunakan pil Dextro dan membahayakan generasi muda serta menghimbau agar pihak keluarga, kepala sekolah serta tokoh-tokoh masyarakat untuk turut serta melakukan pembinaan agar mereka tidak mengulang perbuatan yang dapat membahayakan kesehatan dan kelangsungan generasi muda Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan kedua orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Majalengka.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ada2 aja perkembangan nya yah,,,, rusak moral bangsa ini dibuatnya,,,
BalasHapus